EDITORNEWS - Cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 9,74 persen.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan saat jumpa pers virtual realisasi APBN Senin, menyampaikan “Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,”
Realisasi cukai rokok itu mencapai 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp164,94 triliun.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur King Properti Penyuap Bupati Cirebon 2014-2019
Cukai hasil tembakau (CHT) memegang porsi yang paling besar dalam jenis penerimaan cukai dengan target Rp172,20 triliun.
Penerimaan cukai hasil tembakau itu didorong efek kenaikan tarif ketika produksi menurun 10,2 persen, dari tahun 2019 mencapai 317,67 miliar batang menjadi 285,38 miliar batang pada 2020.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Dituding Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kronologinya
Meski produksi menurun, namun penerimaan masih tumbuh di antaranya karena penegakan hukum terhadap produk hasil tembakau ilegal dan peningkatan pemesanan pita cukai pada kuartal IV-2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas akhir tahun.
Menkeu menjelaskan seiring penerimaan cukai hasil tembakau yang positif, maka besaran dana bagi hasil (DBH) juga meningkat.