Cukai Hasil Tembakau Untungkan Pemasukan Negara Sebesar Rp 146 Triliun

- 22 Desember 2020, 10:57 WIB
 Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Untungkan Pemasukan Negara sebesar Rp146 Triliun
Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Untungkan Pemasukan Negara sebesar Rp146 Triliun /Instagram/@smindrawati

Baca Juga: Bantah Tudingan Terkait Kasus Bansos, Gibran : Ya Tangkap Saja Kalau Salah dan Ada Buktinya

Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok ke depan dengan alokasi 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yakni petani, buruh tani tembakau dan buruh rokok dan 25 persen untuk penegakan hukum.

Adapun besaran tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok dan besaran DBH adalah dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.

Baca Juga: Badan Penerbangan Amerika FAA Setuju Pakai Vaksin Moderna Untuk Para Pilot

Dengan perkiraan capaian cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp169,12 triliun, maka DBH cukai hasil tembakau tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp3,38 triliun.

DBH cukai hasil rokok dan pajak rokok tahun 2020 masing-masing sebesar Rp3,3 triliun dan Rp16,9 triliun.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah