BNN Berhasil Tangkap 24 Tersangka dan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

- 3 Desember 2020, 09:27 WIB
Pemusnahan Barang Bukti narkotika
Pemusnahan Barang Bukti narkotika /Humas BNN

Dilakukan pengembangan dan petugas menangkap MZ. Tak berselang lama, petugas juga mengamankan MIS karena menguasai barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.3. Ganja 2,1 Kg Disita Dari Jaringan Narkoba di Makassar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Depok Meningkat Didominasi Usia Produktif

Petugas BNN masih berlanjut mengamankan 4 bungkus alumunium foil yang diduga berisi daun ganja kering seberat kurang lebih 3854 gram dari sebuah paket ekspedisi.

Informasi diperoleh dari Bea-Cukai, diketahui adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara dengan tujuan Sulawesi Selatan yang disamarkan di dalam sebuah kardus berisi alat panjat tebing. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menangkap tersangka TRH setelah ia menerima paket tersebut pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di SPBU Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Massa Berpeci GERUDUK Rumah Ibunda dari Menkopolhukam Mahfud MD

Usai menangkap TRR petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial E alias Anto. Selanjutnya sekitar pukul 23.25 WITA petugas berhasil menangkap tersangka E alias Anto dan tersangka AA di Jl. DR. Leimina, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilanjutkan lagi dengan pengamanan seorang laki-laki di Jalan Flamboyan Raya, Kel, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Prov Sumatera Utara Senin, 09 November 2020 dengan inisial MAT alias AAM yang sedang mengendarai Sepeda Motor hitam karena kedapatan membawa 1 buah kantong plastik berisi lima bungkus kotak di lapsi lakban warna coklat berisi narkotika berupa ganja dengan total berat 5.196,5 Gram.

Baca Juga: “Perkuat Kolaborasi, Tingkatkan Solidaritas : 10 Tahun Menuju Akhir AIDS 2030″ Tema HAS 2020

Tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur, Medan, Sumatera Utara, pada 9 November 2020 juga diamankan oleh BNN. Di TKP, petugas menyita Daun ganja kering yang ditanam dalam tanah, sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.

BNN berhasil bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan berat total 23.111 gram di wilayah Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara, Senin, 16 November 2020. Dari hasil penangkapan tersebut, BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I. Pengungkapan berawal dari terbongkarnya lokasi penyimpanan puluhan ribu butir ekstasi dalam ember yang ditanam di dekat kandang ayam milik tersangka R di kawasan Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x