Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil introgasi kepada tersangka MD diketahui bahwa ia akan menguhubungi seseorang yang akan menerima sabu tersebut.
Baca Juga: Presiden Pangkas Perpanjangan Libur Akhir Tahun, Mengingat Kasus Covid-19
Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tumaritis Rt.001/Rw.002 Kecamatan Serpong, Tangerang, petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD. Pengiriman barang haram ini di perintahkan oleh seseorang berinisial J yang masih dalam tahap pencarian.
Juga dalam kasus Sepasang sepatu yang menyembunyikan 504,7 Gram Sabu
Berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta berinisial D. Di tindak lanjuti oleh Tim BNN, dengan melakukan pengintaian.
Baca Juga: BNN Mewakili Indonesia Dalam Pertemuan ASEAN Senior Official on Drug Matters secara Virtual
Tampak D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, hingga akhirnya Tim membekuknya di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi dengan seorang pria berinisial I.
D mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah. Tim langsung membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pembalap F1 Lewis Hamilton Terkonfirmasi Positif Covid-19
BNN mengungkap jaringan narkoba di Makassar pada 4 November 2020. Pada awalnya, petugas mengamankan orang yang berinisial RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg usai menerima paket di daerah Petarani, Makassar.