EDITORNEWS - BNN Musnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana narkotika untuk pembuktian perkara di Persidangan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi Telah disisihkan sebelumnya.
24,08 Gram Sabu dan 169,51 Gram Daun Ganja, 2,44 Gram Biji Ganja, 50 Butir Ekstasi guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi.
Baca Juga: Sekjen PBB: kemanusiaan Tengah Berperang Melawan Alam
BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan penyeludupan setengah kilogram sabu lewat jalur udara.
Pria berinisial M dan MD diamankan, barang bukti seberat 504,5 gram. Penangkapan didasari dengan adanya informasi masyarakat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru yang Baru Saja Berguguran Awan Panas
Dari informasi masyarakat tersebut tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang penumpang pesawat Kualanamu, Medan-Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat,16 Oktober 2020. Sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat.