Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap ke 2 Cair

14 November 2020, 08:10 WIB
dokumentasi kemnaker /Ilustrasi tenaga kerja

EDITORNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan hari ini tanggal,9 November 2020 Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Menurut Direktur KKHI (Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial) Aswansyah, penyaluran termin ke 2 dana BSU sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan sesuai instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pencairan diberikan awal bulan November 2020. Dikutip dari akun ig kemnaker(@kemnaker)29 Oktober 2020.

Mundurnya jadwal pencairan karena pihak kemnaker bersama KPK dan BPK melakukan pengecekan data yang dipadankan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Panda Riau : 292 Dinyatakan Lulus Bintara Polri 2020

Adanya penerima BSU tahap 1 yang seharusnya diberikan kepada penerima dengan gaji dibawah 5 juta ternyata juga diterima oleh karyawan yang gajinya diatas 5 juta kata Ida dikutib dari RRI tanggal,7 Oktober 2020. Karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer BSU gaji tahap ke 2 ini.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan) Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: Polda DI Yogyakarta Bersama Komunitas Magician Menghibur Para Warga Pengungsi

Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin,9 November 2020.

Baca Juga: Kapolda Jambi Mengecek Kesiapan SPN Dalam Rangka Pembukaan Diktuk Ba Polri Tahun 2020

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini. “Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Melalui Dinas PUPR Riau, Pemerintah Realisasikan 210 Unit Bansos RLH

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Tak Terima Dengan Kata-Kata Kasar, Timses Al Haris Nyaris Bentrok Dengan Pedagang

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida. ***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler