Bagaimana Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Ini Caranya

26 September 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

EDITORNEWS.ID - Proses pindah alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya.

Proses pindah domisili ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. 

Pindah alamat KTP dan KK bisa dibilang membutuhkan proses yang lama, apalagi harus mengurus banyak berkas dan mengantri seharian. Namun, tenang saja karena sekarang cara pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online. 

Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Berikut ini cara pindah KTP dan KK online terbaru 2023 lengkap dengan persyaratannya. 

Baca Juga: Atheera Putri Sandiaga Uno Resmi Menikah di Masjid Al Hikmah New York

Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online.

Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023, seperti dikutip dari, Selasa, 26 September 2023.

Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.

1.Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat,      untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat  baru.

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah    domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan          pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Seksual Sedunia, APM Berkomitmen Melindungi dan Memenuhi Hak Seksual Perempuan Muda

Syarat yang Harus Dilengkapi

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang distempel dan ditandatangani kepala kantor      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau              kecamatan. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler