Jasa Raharja Jamin Akan Beri Bantuan untuk Para Korban Tabrak Truk Tronton di Balikpapan, Cek Besar Santunan

22 Januari 2022, 08:39 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono /Humas Jasa Raharja/

EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui sebuah kecelakaan truk tronton menimpa sejumlah kendaraan di turunan Muara Rapak, Balikpapan.

Kecelakaan itu bermula pada Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 WITA. 

Setelah dievakuasi 5 korban meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami menjadi korban luka parah

Kesembilan korban dalam kecelakaan maut di Balikpapan yang disebabkan oleh truk yang mengalami rem blong.

Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Meninggal Dunia 4 Luka Parah Akibat Rem Blong

Pihak Jasa Raharja mengungkapkan duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya.

Selain kesembilan orang tersebut ada juga korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Baca Juga: Tudingan Bisnis Es Doger Disuntik Rp71 Milliar, Gibran Rakabuming: Duwite Ora Mlebu Neng Kantongku

Rivan menambahkan seluruh warga yang mengalami korban kecelakaan tersebut akan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Sesuai UU itu Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaankepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Baca Juga: Ingin Dapat PKH 2022, Cukup Bawa KK dan KTP ke Kantor Lurah atau Download Aplikasi Berikut

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia

Disisi lain para korban yang meninggal dunia atas kecelakaan itu akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta

Lebih lanjutnya Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler