Jenderal TNI Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat dan TWP-AD, Kejaksaan Agung Buka Suara

11 Desember 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi korupsi /pixabay/saydung89

EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.

Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.

Baru-baru ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana Tabungan Wajib Perumahan Angakatan Darat (TWP-AD).

Mereka adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Selamat! Ridwan Kamil Terima Anugerah Dewan Pers

Perbuatan mereka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjutkan pada Jumat, 10 Desember 2021.

Beliau menilai tidakana keduanya telah mencoreng nama baik TNI.

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penydikian," ucapnya.

Sementara itu kasus dugaan maling uang rakyat TWP-AD telah menjadi pengungkapan kasus pertama yang diurus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Bandung Akui Sewa Hotel dari Dana Bantuan Kemenag

Disis lain tim penyidik dari Jampidmil menuturkan mereka berdua tengah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi (PM) TNI AD.

"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini (10 Desember 2021)," ucap Ebenezer.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.

Akan tetapi baru-baru ini pencabutan hak politik Nurdin Abdullah mulai berlaku sejak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler