Maraknya Kasus Pinjol Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi

20 Oktober 2021, 15:44 WIB
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.

Maraknya pinjaman online yang terjadi di Indonesia lantas membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Bagi Pelaku Perjalanan dan Transportasi, Simak Syaratnya Hingga 1 November Mendatang

Ia meminta kepada masyarakat terutama Indonesia untuk tidak membayar utangnya kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.

Disisi lain Mahfud meminta penyedia jasa untuk menghentikan aktivitas pinjol ilegal karena dinilai tidak sah sesuai syarat objektif dan subjektif.

"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," ucap Mahfud MD dalam konferensi virtual yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 19 Oktber 2021.

Terlepas dari itu semua Mahfud menghimbau kepada yang sudah menjadi korban pinjol ini untuk tidak melakukan pembayaran dikemudian.

Baca Juga: Said Didu Dituding Sebut Erick Thohir Disebut Bohongi Masyarakat Soal Perolehan Keuntungan BUMN

Bahkan mereka dianjurkan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi jika mendapati teror.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," lanjutnya.

Lebih lanjutnya Mahfud MD menambahkan tindakan ini hanya berlaku untuk pinjaman online ilegal bukan legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tutupnya.

Rencana pemerintah untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini sudah disepakati bersama dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler