Hari Ini Anies Baswedan dan Ketua DPRD Edi Prasetio di Panggil KPK, Korupsikah?

21 September 2021, 07:13 WIB
KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan /PMJ News/

EDITORNEWS - Kabar mengejutkan datang dari Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan yang mendapat panggilan dari KPK.

Tak hanya Anies Baswedan KPK juga memanggil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Edi Prasetio Marsudi berkaitan dengan kasus pengadaan lahan di Munjul.

Pemanggilan Anies Baswedan dan Edi Prasetio Marsudi dibenarkan oleh ketua KPK Ali Fikri dalam ketarangannya Senin, 20 September dan akan dilakukan pemanggilan hari ini Selasa 21 September di Gedung KPK Merah Putih.

"Benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ucapnya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Lumurkan Kotoran Manusia ke Wajah Muhammad Kece dengan Alasan Ini

Terlepas dari itu Ali Fikri berharap agar keduanya dapat hadir untuk memberikan keterangan lebih dalam mengenai kasus lahan Munjul Cipayung, Jakarta Timur.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," lanjutnya.

Saat ini Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory C Pinontoan dan kawan-kawan.

Demi mendapatkan benang merahnya Ali Fikri menambahkan akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif di lingkungan DKI Jakarta.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berencana untuk Membuat Wisata Berbau Mistis

Diakhir pembicaraan KPK Ali Firli menegaskan siapapun yang ternyata bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai UUD 1945 tanpa pandang bulu.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,'' tutupnya.

Usut demi usut kasus ini bermula karena adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Yang terselenggara di Kantor Perumda Sarana Jaya yang dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler