BPKP Selesaikan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan

14 April 2021, 09:25 WIB
ilustrasi nakes. /Pexels.com/@jonathanborba

EDITORNEWS - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan baru saja menyelesaikan sebuah rapat untuk membahas kesepakatan mereka.

Yang dimana kesepakatan tersebut berisi pencairan intensif tenaga kesehatan (Nakes) yang awalnya tertunda dapat segera direalisasikan.

Seperti kita ketahui bawa para tenaga kesehatan merupakan pahlawan garda depan yang membantu dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kepala Perpusnas Muhammad Syarief Bando: Kemenkes Raih Predikat A Pengelolaan Perpustakaan

Baca Juga: Mensos Risma Serahkan Santunan Rp120 Juta ke 8 Ahli Waris Korban Gempa Malang

Dalam rapat tersebut ikut hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Trisa Wahyuni Putri dan kabinet pemerintah lainnya.

Disatu kesempatan Sekretaris (PPSDMK) Trisa Trisa Wahyuni Putri juga memberi masukan mengenai rapat yang di gelar oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu dan sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar, ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Peran Penting di Hannover Messe 2021

Baca Juga: Tim Dokter RSAB Harapan Kita Ceritakan Jalani Operasi Bayi Kembar Siam

Nantinya anggaran tersebut akan diberikan kepada 732 fasilitas atau institusi kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang ikut terlibat dalam penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan yang akan menerima anggaran tersebut sebanyak 97.715 dimulai dari dokter spesialis, umum, gigi, perawat, bidan, analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan (BPKP) Michael Rolandi menegaskan jika mereka telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19.

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan, pungkasnya.***

Editor: Liston

Sumber: @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler