Mengurus SIM Bisa Melalui Online, Simak Prosedurnya

- 10 April 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

PEDITORNEWS - Akhirnya 12 April 2021 Mendatang, masyarakat akan menikmati kemudahan dalam mengurus keperluan Surat Izin Megemudi (SIM).

hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.

Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Membuka Salat Tarawih Berjemaah Hanya 2 Ribu Kapasitas

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Timur Tengah 2021, Simak Prosedurnya

Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Sampai 9 April 2021

Dilansir dari Antaranews, proses pengujian seperti ujian teori akan dilakukan dalam bentuk online dan transparan melalui aplikasi tersebut, tetapi untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani ujian praktik di satpas, dengan syarat harus lolos registrasi melalui aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembuatan SIM baik SIM A ataupun C secara online :

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x