Segera Buat Kartu KIS agar Dapat Bansos Kemensos 2021, Cek Apa Saja Syaratnya

8 Februari 2021, 17:31 WIB
Dapatkan Bansos Rp300 ribu dari Kemensos dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS yang ‘nganggur’. Simak caranya di sini! /Shammil Fachrial Suryapraja/

EDITORNEWS - Kemensos terus menyalurkan berbagai Bansos di tahun 2021 ini. Diantaranya pemberian bansos melalui kepemilikan kartu KIS atau (Kartu Indonesia Sehat).

Bagi anda yang mempunyai Kartu KIS tidak ada salahnya untuk mengecek apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos di laman DTKS.

Untuk mengetahui apakah anda sebagai calon penerima Bansos dari Kemensos maka bisa melakukan pengecekan di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK / KIS.

Baca Juga: Indonesia Akan Memproduksi Powerbank Raksasa untuk Mobil Listrik

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Akankah Kasus Pembunuhan Roy Terungkap

Urutan proses untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari

Kita dapat melakukan pengecekan penerima bansos apabila kita telah memiliki kartu KIS. Tetapi apabila anda belum memiliki kartu tersebut kami merangkum cara membuat kartu tersebut untuk anda.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini : Papa Surya Berjanji akan Membantu Memperbaikin Hubungan RT Aldebaran dan Andin

Baca Juga: Wishnutama: Setelah Habis Masa Jabatan di Pemerintah Kini dirinya Menjadi CEO Tokopedia

Cara dan syarat membuat kartu KIS adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang tergolong tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, penyandang disabilitas, memiliki gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS langsung.

3. Masyarakat pemegang kartu Jamkesmas diperbolehkan membuat kartu KIS langsung.

4. Masyarakat yang ingin membuat kartu KIS harus memiliki Kartu Keluarga (KK).

5. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan KTP dari masing-masing anggota keluarga.
6. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.
7. Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

Baca Juga: Simak Penjelasan yang Dibuat Kemendikbud Terhadap Program PIP Tahun 2021

Baca Juga: Brimob dan Tim Sar Jateng Memberikan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Semarang

Setelah menyiapkan syarat tersebut, berikut cara untuk membuat Kartu KIS:

1. Masyarakat yang ingin dibuatkan kartu KIS harus membawa KTP dari masing-masing anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftar kartu KIS harus membawa fotokopi serta berkas asli dari Kartu Keluarga (KK).
3. Pendaftar kartu KIS harus membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempatnya tinggal terlebih dahulu.
4. Surat pengantar pendaftaran KIS bisa diambil dari puskesmas di dekat tempat tinggal setelah menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
5. Pendaftar kartu KIS mendatangi kantor BPJS terdekat sembari membawa berkas yang sudah lengkap.
6. Berikan berkas pendaftaran kartu KIS yang sudah lengkap ke petugas BPJS lalu isi formulir pendaftaran KIS yang diberikan petugas kepada Anda.
7. Berikan formulir pendaftaran KIS kepada petugas tadi.Terakhir, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan  kartu KIS.

Setelah selesai kartu KIS maka anda bisa melakukan pengecekan nama calon penerima yang akan menerima Bansos dari Kemensos.***

Editor: Liston

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler