EDITORNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat program baru yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021, untuk para siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin.
Tujuan dari program ini adalah untuk mensejahterahkan para peserta didik agar bisa selaras mendapatkan pendidikan seperti lainnya.
Nantinya para peserta didik akan mendapatkan bantuan seperti uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui KIP.
Baca Juga: Brimob dan Tim Sar Jateng Memberikan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Semarang
Untuk besar bantuan yang diberikan pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan di antaranya:
- Siswa tingkat SD atau paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa tingkat SMP atau paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta per tahun
Beberapa yang diprioritas sasaran penerima PIP:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti: keluarga harapan, kartu keluarga sejahtera, yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial, terkena dampak bencana alam, putus sekolah, dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Polri : DKI Jakarta Lockdown 12-15 Februari Broadcast Message Hoax
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin: Penyuntikan Vaksin Covid-19 untuk Lansia Dilakukan Hari ini, 8 Februari 2021
Untuk peserta didik yang masuk dalam kategori diatas tapi belum mendapatkan bantuan ikutin prosedur sebagai berikut: