Kedapatan Bawa Ganja Cair, Warga Negara Amerika Ini Ditangkap Polisi di Bali

- 3 Agustus 2022, 23:06 WIB
Warga negara Amerika Serikat (WNA) kedapatan bawa ganja cair di Bali
Warga negara Amerika Serikat (WNA) kedapatan bawa ganja cair di Bali /

Sedangkan bule AS yang ditangkap mengaku menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker yang sudah 5 tahun diidapnya. Tapi kepolisian menegaskan tak ada bukti soal pengobatan penyakit yang diklaim bule AS ini.

"Kita masih dalami, karena dia belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami (kanker). Tapi nanti kita lakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mirza.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika WNA tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***






Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah