Sedangkan bule AS yang ditangkap mengaku menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker yang sudah 5 tahun diidapnya. Tapi kepolisian menegaskan tak ada bukti soal pengobatan penyakit yang diklaim bule AS ini.
"Kita masih dalami, karena dia belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami (kanker). Tapi nanti kita lakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mirza.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika WNA tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***