EDITORNEWS.ID - Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.
Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri.
Didalam Alqur'an ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa' (4): 3 dan QS. al-Nisa' (4): 129.
Bahkan raja-raja Arab Saudi menikah lebih dari empat kali atau melebihi Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Tarif Parkir Akan Naik Mulai 1 Januari 2022 di Kota Bandung
Jika melihat sejarah Nabi Muhammad SAW tidak menjadikan istri pertamanya dipoligami melainkan untuk membantu kesejahteraan hidup para janda-janda yang terlantar.
Namun mengapa raja Arab Sudi Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud dikabarkan memiliki lebih dari 20 orang istri.
Hingga saat ini Raja Abdullah bin Abdulaziz memiliki 30 istri dan 35 anak.
Melansir Los Angeles Times alasan raja Arab menikahi lebih dari istri dari 4 istri adalah untuk kepentingan bersama.