Tarif Parkir Akan Naik Mulai 1 Januari 2022 di Kota Bandung

- 27 Desember 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi - Pengemudi mobil merasa kesal karena mobil lain yang parkir sembarangan
Ilustrasi - Pengemudi mobil merasa kesal karena mobil lain yang parkir sembarangan /thecarconnection.com

EDITORNEWS.ID - Mulai 1 Januari 2022 mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan segera menaikkan tarif parkir di Kota Bandung.

Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai dengan keputusan biaya tarif retibusi pelayanan parkir

Yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir

Kenaikan akan berlaku baik untuk pembayaran secara tunai, ataupun non tunai karena sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Mensos Risma Katakan Bansos Akan Cair Sebelum Tanggal 31 Desember 2021

Sementara itu kenaikan tarif ini diharapkan sebagai upaya pengendalian kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.

Melansir dari pikiran rakyat akan ada tiga zona yang memberlakukan aturan parkir dengan tiga tarif berbeda, yaitu:

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Kawasan tarif parkir zona pusat kota meliputi:

a. Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah