EDITORNEWS.ID - Mulai 1 Januari 2022 mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan segera menaikkan tarif parkir di Kota Bandung.
Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai dengan keputusan biaya tarif retibusi pelayanan parkir
Yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir
Kenaikan akan berlaku baik untuk pembayaran secara tunai, ataupun non tunai karena sudah diatur oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga: Mensos Risma Katakan Bansos Akan Cair Sebelum Tanggal 31 Desember 2021
Sementara itu kenaikan tarif ini diharapkan sebagai upaya pengendalian kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.
Melansir dari pikiran rakyat akan ada tiga zona yang memberlakukan aturan parkir dengan tiga tarif berbeda, yaitu:
1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota
Kawasan tarif parkir zona pusat kota meliputi:
a. Bagian utara sampai Jalan Padjajaran