EDITORNEWS.ID - Seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah diringkus polisi karena melakukan kriminal kepada sang istri.
Tersangka mencoba melakukan tindakan pembunuhan terhadap istrinya karena sang istri menggugat cerai.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers Kamis, 23 Desember 2021.
"Terkait dengan tindak pidana pencurian dan perusakan barang, yaitu berupa satu unit sepeda motor dengan merek Honda Beat," ujarnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Herman Sutrisno: Ini kan Takdir Tuhan
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 5 Desember 2021.
"Satu unit sepeda motor ini sudah berada di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan sudah dalam kondisi dibakar," ucap Wahyu Nugroho.
"Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan bahwasanya tersangkanya adalah Toto. Dan saudara Toto ini tidak lain adalah suami dari korban yang saat ini sudah dalam proses cerai," tuturnya.
"Selain peristiwa pencurian dan perusakan ini, pelaku atau tersangka ini juga melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menaruh air yang sudah diisi dengan racun yang dimasukkan dalam tempat minum. Kemudian ada juga di teko yang ada di rumah pelapor," jelas Wahyu Nugroho.