EDITORNEWS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mewakili pemerintah Indonesia, menandatangani kesepakatan penting dengan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang dikelola oleh Bank Dunia, Jumat, 27 Novemebr 2020.
Kesepakatan tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk menerima hingga 110 juta dolar AS untuk upaya penurunan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan hingga 2025.
Dengan diberlakukannya Kesepakatan Pembayaran Pengurangan Emisi (ERPA)ini.
Baca Juga: Kabar Gembira di Akhir Tahun 2020, 648KM Tol Trans Sumatera Siap Digunakan
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Berusaha Tangkap Pelaku Terorisme di Sigi, Nyatakan Rasa Berbelasungkawa
Indonesia akan menerima pembayaran berbasis hasil untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbon di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Nadiem Makarim : Kesempatan Bagi Guru Honorer Untuk Seleksi Guru PPPK 2021
Pengurangan emisi di kawasan ini, bersama dengan upaya multilateral lainnya untuk mendukung Indonesia, akan membantu Indonesia dalam mencapai target iklim dan lingkungan nasional.***