EDITORNEWS - Sebagai Wujud negara hadir dalam menyediakan kesempatan yang adil untuk para guru honorer yang berkompeten. Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer
Mimpi dan perjuangan kalangan guru honorer terjawab sudah. Mulai Januari 2021, Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diangkat menjadi PPPK, para guru tenaga honorer wajib mengikuti ujian seleksi menjadi guru tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Berusaha Tangkap Pelaku Terorisme di Sigi, Nyatakan Rasa Berbelasungkawa
Disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020 . Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Diakui pemerintah pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas beberapa tahun ini, merugikan bagi para guru honorer. Selain tunjangan yang minim, akibat status honorer membuat mereka sulit untuk meningkatkan kapasitas keilmuan.
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan Positif Covid-19
Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.