EDITORNEWS.ID_ Choi Hyun-wook telah menerima denda karena membuang puntung rokok di jalan bersama dengan merokok yang tidak sah
Seorang juru bicara Kantor Distrik Seoul Gangnam mengatakan 12 Oktober, “Kami telah mengkonfirmasi adegan Choi Hyun-wook melemparkan puntung rokok secara tidak benar di era yang tidak ditunjuk.
Sebagai hasilnya, kami telah memulai proses pengenaan denda sesuai dengan Pasal 8, Paragraf 1 dari Undang-Undang Pengelolaan Limbah."
Setelah video Choi Hyun-wook merokok dan melempar puntung rokok dipublikasikan, keluhan terkait Choi Hyun-wook diajukan ke Kantor Distrik Gangnam, dan sebagai akibat dari tindakan kantor distrik, Choi Hyun-wook menerima denda.
Baca Juga: BLACKPINK Jadi Grup Pertama Yang Semua Membernya Melampaui 10 Juta Pendengar Bulanan Di Spotify
Denda 50.000 KRW dikenakan untuk pembuangan limbah yang tidak tepat seperti puntung rokok dan tisu.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Choi Hyun-wook memegang tangan seorang wanita dan merokok sambil membuang puntung rokok menjadi viral secara online, memicu kontroversi.
Saat kritik berlanjut, Choi Hyun-wook mengeluarkan surat permintaan maaf tulisan tangan pada tanggal 5 Oktober.
Dalam surat permintaan maaf, dia berkata, “Saya telah mengecewakan banyak orang dengan tindakan sembrono saya. Saya akan dengan rendah hati menerima kritik dan saran yang telah Anda berikan dan berusaha untuk menunjukkan sisi yang lebih matang di masa depan."