EDITORNEWS - Dua orang Satpol PP Kota Jambi ber inisial ZH dan RT resmi dipecat, Senin 1 September 2021.
Kedua oknum Satpol PP tersebut terbukti melakukan pungli terhadap pedagang dengan memanfaatka kondisi PPKM Level 4 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Modusnya adalah melakukan pemerasan dengan menakuti nakuti warga yang berdagang di kaki lima.
Pemecatan langsung dilakukan oleh Kepala Satpol PP Mustari secara resmi dalam apel luar biasa di halaman kantor Satpol PP Kota Jambi.
Kedua oknum ZH dan RT saat pelaksanaan apel luar biasa tidak hadir.
Kedua oknum yang merupakan warga kelurahan Mayang Mangurai dan Bagan Pete tersebut ditenggarai sudah beberapa kali melakukan tindakan pelanggaran.
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, dua orang kita pecat secara tidak hormat, karena melakukan pungutan liar dan pemerasan," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Kios Pasar Bawah Bangko Hangus Dilalap Si Jago Merah