"Pelanggaran tersebut dilakukan saat PPKM level 4 di Kota Jambi" katanya.
Menurutnya bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan perjanjian kontrak kerja mengenai penyalahgunaan wewenang.
Kasat Pol PP Mustari mengucapkan terimakasi kepada masyarakat yang memberikan laporan.
Dia berharap masyarakat untuk ikut mengontrol di lapangan jika anak buahnya melakukan tindakan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan aturan.***