Dua Oknum Satpol PP Kota Jambi Dipecat

- 2 September 2021, 06:24 WIB
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi /Hanif

EDITORNEWS - Dua orang Satpol PP Kota Jambi ber inisial ZH dan RT resmi dipecat, Senin 1 September 2021.

Kedua oknum Satpol PP tersebut terbukti melakukan pungli terhadap pedagang dengan memanfaatka kondisi PPKM Level 4 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Modusnya adalah melakukan pemerasan dengan menakuti nakuti warga yang berdagang di kaki lima.

Pemecatan langsung dilakukan oleh Kepala Satpol PP Mustari secara resmi dalam apel luar biasa di halaman kantor Satpol PP Kota Jambi.

Baca Juga: Innalilahi Seorang Pria Asal Riau Ditemukan Tewas Dalam Keadaan Tanpa Kepala dan Alat Kelamin Diduga Diterkam

Kedua oknum ZH dan RT saat pelaksanaan apel luar biasa tidak hadir.

Kedua oknum yang merupakan warga kelurahan Mayang Mangurai dan Bagan Pete tersebut ditenggarai sudah beberapa kali melakukan tindakan pelanggaran.

Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi membenarkan informasi tersebut.

"Ya benar, dua orang kita pecat secara tidak hormat, karena melakukan pungutan liar dan pemerasan," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Kios Pasar Bawah Bangko Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Pelanggaran tersebut dilakukan saat PPKM level 4 di Kota Jambi" katanya.

Menurutnya bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan perjanjian kontrak kerja mengenai penyalahgunaan wewenang.

Kasat Pol PP Mustari mengucapkan terimakasi kepada masyarakat yang memberikan laporan.

Dia berharap masyarakat untuk ikut mengontrol di lapangan jika anak buahnya melakukan tindakan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan aturan.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x