Seungri Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Hingga Judi Ilegal

- 12 Agustus 2021, 19:12 WIB
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi /

EDITORNEWS - Lee Seung-hyun, lebih dikenal dengan nama panggung Seungri dan V.I, adalah mantan penyanyi, penulis lagu, dan produser rekaman.

Pria yang merupakan direktur kreatif asal Korea Selatan ini diperiksa polisi karena tuduhan prostitusi.

Baru-baru ini ia dikabarkan melakukan mediasi karena terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.

Walaupun sempat menyangkal, Seungri telah resmi divonis 3 tahun penjara.

Baca Juga: Seperti Promise, Jimin Selalu Berusaha Menepati Janji yang Ia Sampaikan

Menurut SBS News pada 12 Agustus, mantan anggota Big Bang itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum.

Selain itu ia telah secara resmi ditahan atas tuduhan menengahi prostitusi dan perjudian ilegal.

Dia juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar Won ($988.627.17 USD).

Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi.

Dilansir dari allkpop.com, pengadilan memutuskan bahwa dia berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x