Seungri Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Hingga Judi Ilegal

- 12 Agustus 2021, 19:12 WIB
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi /

Baca Juga: Teume Selamat! Treasure Dapat Sertifikasi Brand New Gaon, Kalian Sudah Bekerja Keras

Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial."

Sejak skandal 'Burning Sun' pada tahun 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi.

Dia juga terlibat penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, dan distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal.

Selain itu ia terlibat dalam pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah