Seungri Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Hingga Judi Ilegal

- 12 Agustus 2021, 19:12 WIB
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi
Seungri resmi divonis 3 tahun penjara pada mediasi prostitusi /

EDITORNEWS - Lee Seung-hyun, lebih dikenal dengan nama panggung Seungri dan V.I, adalah mantan penyanyi, penulis lagu, dan produser rekaman.

Pria yang merupakan direktur kreatif asal Korea Selatan ini diperiksa polisi karena tuduhan prostitusi.

Baru-baru ini ia dikabarkan melakukan mediasi karena terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.

Walaupun sempat menyangkal, Seungri telah resmi divonis 3 tahun penjara.

Baca Juga: Seperti Promise, Jimin Selalu Berusaha Menepati Janji yang Ia Sampaikan

Menurut SBS News pada 12 Agustus, mantan anggota Big Bang itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum.

Selain itu ia telah secara resmi ditahan atas tuduhan menengahi prostitusi dan perjudian ilegal.

Dia juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar Won ($988.627.17 USD).

Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi.

Dilansir dari allkpop.com, pengadilan memutuskan bahwa dia berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya.

Baca Juga: Teume Selamat! Treasure Dapat Sertifikasi Brand New Gaon, Kalian Sudah Bekerja Keras

Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial."

Sejak skandal 'Burning Sun' pada tahun 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi.

Dia juga terlibat penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, dan distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal.

Selain itu ia terlibat dalam pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah