Pajak Impor Kendaraan Listrik Dilonggarkan, Strategi Tarik Investor

- 14 Desember 2023, 22:31 WIB
Suasana peluncuran kendaraan listrik dan penandatanganan nota kesepahaman, "Membangun Indonesia yang Lebih Hijau melalui Adopsi Kendaraan Listrik dan Kemitraan Lokal" di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.
Suasana peluncuran kendaraan listrik dan penandatanganan nota kesepahaman, "Membangun Indonesia yang Lebih Hijau melalui Adopsi Kendaraan Listrik dan Kemitraan Lokal" di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023. /ANTARA/Putu Indah Savitri/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan mobil yang berniat untuk membangun pabrik kendaraan listrik, terhadap impor Electric Vehicle (EV) yang didukung hingga tahun 2025.

Menurut peraturan baru yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember lalu, perusahaan yang telah menggelontorkan dana kepada pabrik EV dan berencana menambah investasinya, atau yang baru memiliki rencana investasi awal dapat memenuhi syarat terhadap insentif pajak.

Aturan baru ini akan menghapus bea masuk dan pajak penjualan barang mewah pada impor EV, dan memberikan insentif atas pajak yang dikumpulkan.

Aturan sebelumnya hanya memberikan insentif ini untuk impor kendaraan yang belum dirakit, yang dikirim dalam beberapa bagian dan dirakit di Indonesia yang merupakan pasar mobil terbesar se-Asia Tenggara.

Baca Juga: Shopee Tutup 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Transaksi Produk Lokal hingga 10 Kali Lipat

Namun, batasan jumlah kendaraan yang dapat diimpor berbanding lurus dengan besaran investasi dan kemajuan pengembangan pabrik, serta harus mengantongi persetujuan kementerian.

Menurut penjelasan dari wakil Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa keputusan baru ini akan membantu perusahaan mobil listrik membangun pasar mereka di Indonesia melalui impor EV.

"Kami mencoba untuk progresif, karena begitu kami telah menciptakan industri EV di Indonesia, baterai (industri) juga akan datang, dan kami sudah memiliki bahan (mentah) dan dapat menciptakan rantai pasokan," katanya.

Peraturan baru juga menunda tenggat waktu yang mengharuskan perusahaan untuk memproduksi setidaknya 40 persen dari konten EV di Indonesia hingga 2026 dari 2023.

Baca Juga: Tiktok Shop kembali Dibuka, Pemerintah akan Tetap Mengawasi dan Mengaudit Masa Percobaannya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x