Apakah Investasi Logam Mulia dikenakan Pajak? Simak Penjelasan Berikut

- 8 Maret 2022, 22:33 WIB
Logam mulia  apakah dikenakan pph22
Logam mulia apakah dikenakan pph22 /

EDITORNEWS.ID - Emas merupakan hasil tambang dari pengolahan kekayaan sumber daya alam yang memiliki nilai tambah.

Sebelum menjadi emas murni berbentuk batang, pada dasarnya logam mulia dihasilkan dari bebatuan yang tercampur dengan mineral lainnya.

Bebatuan yang tercampur dengan mineral tersebut akan melalui proses tambang yang begitu kompleks hingga akhirnya siap menjadi bentuk emas batangan yang siap di pasar kan.

Maka dari itu logam mulia memiliki harga jual yang sangat tinggi.

Baca Juga: Hobi Koleksi Emas? Simak Kelebihan dan Kekurangan Menyimpan Emas dalam Bentuk Fisik

Sebagai salah satu aset negara yang jumlahnya terbatas, Kementerian Keuangan telah menentukan aturan perpajakan terhadap transaksi logam mulia.

Terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan pada emas, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pengenaan pajak tersebut berbeda prosedur antara emas batangan dan emas perhiasan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang diberlakukan sejak 1 Maret 2017, menetapkan bahwa perdagangan emas batangan di kena kan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi. Apa Penyebab nya?

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf (k) dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pemungut pajak adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

Dengan demikian, PPh 22 perdagangan emas batangan ini dibebankan kepada produsen, bukan pembeli emas batangan, melainkan penjual.

Sedangkan pengenaan pajak pada emas perhiasan ketentuan nya di atur dalam PMK No.30/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan.

Maka perdagangan emas perhiasan dikenakan PPN.

Dengan kata lain, PPN di beban kan kepada Pengusaha, yaitu Pedagang toko emas perhiasan.

Baca Juga: BPOM Bandung Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat, Minta Konsumen Lebih Cermat

Dalam PMK tersebut dicantumkan bahwa PPN atas emas perhiasan yang dibebankan pada pengusaha ini dikenakan tarif sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen, dari harga jual emas perhiasan atau niai penggantian.

Oleh karena terdapatnya PPN yang akan disetorkan pedagang toko mas ke kas negara, maka emas perhiasan yang akan dibeli, biasa nya harga nya sudah termasuk PPN.

Namun mulai 2 Oktober 2017, PT Aneka Tambang (Antam) mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa transaksi logam mulia di seluruh cabang dikenakan PPh 22.

Bagi pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x