Apakah Investasi Logam Mulia dikenakan Pajak? Simak Penjelasan Berikut

- 8 Maret 2022, 22:33 WIB
Logam mulia  apakah dikenakan pph22
Logam mulia apakah dikenakan pph22 /

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf (k) dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pemungut pajak adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

Dengan demikian, PPh 22 perdagangan emas batangan ini dibebankan kepada produsen, bukan pembeli emas batangan, melainkan penjual.

Sedangkan pengenaan pajak pada emas perhiasan ketentuan nya di atur dalam PMK No.30/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan.

Maka perdagangan emas perhiasan dikenakan PPN.

Dengan kata lain, PPN di beban kan kepada Pengusaha, yaitu Pedagang toko emas perhiasan.

Baca Juga: BPOM Bandung Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat, Minta Konsumen Lebih Cermat

Dalam PMK tersebut dicantumkan bahwa PPN atas emas perhiasan yang dibebankan pada pengusaha ini dikenakan tarif sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen, dari harga jual emas perhiasan atau niai penggantian.

Oleh karena terdapatnya PPN yang akan disetorkan pedagang toko mas ke kas negara, maka emas perhiasan yang akan dibeli, biasa nya harga nya sudah termasuk PPN.

Namun mulai 2 Oktober 2017, PT Aneka Tambang (Antam) mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa transaksi logam mulia di seluruh cabang dikenakan PPh 22.

Bagi pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x