Angka tersebut turun 2,85 persen atau Rp4,21 triliun dibandingkan perolehan dana di 2020, meski keputusan mengenai anggaran BPJS, belum mendapatkan persetujuan dari Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 lalu.
Disamping dengan masalah pengajuan yang masih belum selesai, pihak BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kemenkeu.
Usaha ini dalam rangka melakukan pengawasan terhadap jumlah besaran nominal dalam penetapan dana operasional di tahun-tahun selanjutntya.
Baca Juga: Dukung Monarki Thailand, Para Royalis Pembela Kerajaan Bentuk Partai Baru
Baca Juga: Sekelompok Warga Jepang Simpatisan Trump Turun Ke Jalan Naikkan Dukungan di Akhir Masa Jabatannya
Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network dengan judul, Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021 Dipangkas, Kemenkeu Ungkap Alasannya
Apabila biaya untuk operasional kegiatan BPJS itu tidak cukup, mangka dari pihak BPJS akan mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait perubahan nominal anggaran untuk BPJS.***(Sylvia)