Kronologi Kasus Korupsi Dirut Bank Jambi Yunsak El Helcon, Hingga Merugikan Negara Rp310 Miliar

- 9 Mei 2023, 17:12 WIB
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & ditahan Kejati
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & ditahan Kejati /editornews.id/

Sementara selaku emiten atau penerbit PT.NSP membuat laporan keuangan perusaahn seolah-olah terlihat sehat, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cash flow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Pihak ketiga selaku arranger PT. MNC Sekuritas menerima keuntungan resmi berkisar antara 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai transaksi, selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi dari PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas. Fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT.

Lantas MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT. SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo,” terang Elan Suherlan.

Setelah ditetapkan tersangka Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Helcon dibawa ke mobil tahanan dengan memakai rompi warna pink Kejati Jambi.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah