Kronologi Kasus Korupsi Dirut Bank Jambi Yunsak El Helcon, Hingga Merugikan Negara Rp310 Miliar

- 9 Mei 2023, 17:12 WIB
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & ditahan Kejati
Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp310 Miliar & ditahan Kejati /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kajati Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar PT. Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Selain menetapkan Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Helcon, Kejaksaan Tinggi Jambi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.

Keempat tersangka tersebut yakni,                                                                  1. LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT.Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT.SNP)
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019)
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019)
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).

Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Dirut Bank Jambi Tersangka, Kejati Menyita 1 Unit Rumah Mewah di Bintaro

Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi.

Hal ini diumumkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, yang didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi, Selasa, Mei 2023.

Namun satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang 310 miliyar.

Kronologi diungkapkan Kajati Elan Suherlan, pada 2017-2018 Bank Jambi melakukan investasi di PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTS) atau surat utang jangka menengah.

Baca Juga: Tabrakan Truk Batubara vs Truk Bermuatan BBM Ilegal di Muaro Jambi Satu Orang Meninggal Dunia

Sementara selaku emiten atau penerbit PT.NSP membuat laporan keuangan perusaahn seolah-olah terlihat sehat, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cash flow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Pihak ketiga selaku arranger PT. MNC Sekuritas menerima keuntungan resmi berkisar antara 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai transaksi, selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi dari PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas sebesar 3 persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas. Fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT.

Lantas MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT. SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo,” terang Elan Suherlan.

Setelah ditetapkan tersangka Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Helcon dibawa ke mobil tahanan dengan memakai rompi warna pink Kejati Jambi.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah