EDITORNEWS.ID – Kabar kurang sedap menjelang lebaran IIdul Fiitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, datang dari wilayah Kota jambi. Dimana BPK telah mendapatkan temuan saat mengaudit atau memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2022 Kota Jambi.
Dikutip dari salah satu media online Jambi, Metro Jambi, selain temuan pada pembongkaran Graha Lansia yang berpotensi merugikan negara Rp 665,77 juta.
Temuan BPK yang lain adalah pembayaran honorarium tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 811,11 juta.
Di DinasPUPR Kota Jambi dan Dinkes Kota Jambi, auditor BPK Jambi menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis sebesar Rp 1,43 miliar.
Untuk rincianya yakni temuan D di Dinas PUPR sebesar Rp 573,04 juta dan di Dinkes Rp 864,24 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Jambi atas LKPD Kota Jambi 2022, yang diserahkan Ketua BPK Perwakilan Jambi kepada DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, pada Selasa 18 April 2023.
Editor: Sylvia Hendrayanti