Informasi yang didapat, seharusnya berdasarkan aturan yang menduduki pimpinan tinggi pratama di inspektorat harus berpengalaman di bidang pengawasan minimal 5 tahun.
"Jadi kami sekarang ini, komunikasi atau diskusi satu arah. Kepala Inspektur tidak mau mendengar pendapat kami," jelasnya.
Dia juga menyebut, jika saat ini Sistem Pengendalian Intern di Kota Jambi mengalami kemunduran. Misalnya terkait persoalan keuangan yang sifanya prinsipil, itu terkesan ada pembiaran.
Para 29 PNS tersebut meminta DPRD agar jabatan kepala inspektur saat ini dievaluasi. Sebab, dari segi kecakapan dinilai belum cakap.***