"Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana," ujar Agus.
Atas peristiwa ini, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara verbal fisik maupun sosial di dunia maya ataupun nyata. Pasalnya, korban bullying dapat menjadi tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. *