Kakek 65 Tahun di Merangin Tega Perkosa Teman Cucunya saat Main ke Rumah

- 8 Desember 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan kakek kepada anak / Pixabay
Ilustrasi Pemerkosaan kakek kepada anak / Pixabay /

EDITORNEWS.ID - Kelakuat bejad yang dilakukan seorang kakek (65), berinisial PD warga Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kali ini dirinya terpaksa mendekam dijeruji besi, lantaran mencabuli anak dibawah umur yakni  NS (15 ) tahun yang tak lain kawan cucunya sendiri.

Terungkapnya perbuatan bejat sang kakek ini saat NS berpamitan main ke rumah kawannya yakni (FT) yang jaraknya hanya dua rumah dari rumah korban.

Saat  itu ibu korban berpesan agar (NS) jangan berlamaan bermain dan agar cepat pulang.

Baca Juga: Di Kisaran, 2 Kilo Sabu, 122 Gram Ganja dan 72 HP sebagai Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Namun, selang beberapa jam kemudian (NS) tidak kunjung pulang hingga ibu korban mencari ke rumah FT,  sesampai dirumah FT ibu korban mencari NS sembari memanggil-manggil nama NS, namun NS tak menjawab panggilan ibunya.

Ibu NS pun masuk ke rumah FT dan menanyakan keberadaan NS, kepada FT namun FT hanya terdiam disaat ditanyakan ibu NS.

Ibu NS curiga melihat salah satu kamar di rumah FT yang terkunci dari dalam, lalu ibu NS mendobrak pintu kamar tersebut, alangkah terkejutnya saat melihat NS berada didalam kamar bersama kakek FT. 

Ibu korban pun menarik NS keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga hingga warga mengamankan kakek tersebut.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Anstana Anyar Tiba di RS Bhayangkara Sartika Asih

Tak terima dengan tindakan pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

Polisi langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku langsung digelandangkan ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku tersebut".

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" tandasnya kepada awak media.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x