Di Kisaran, 2 Kilo Sabu, 122 Gram Ganja dan 72 HP sebagai Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

- 8 Desember 2022, 08:06 WIB
Kejari Kisaran Musnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum. ANTARA
Kejari Kisaran Musnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum. ANTARA /

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 2 kilogram sabu, 122 gram ganja dan 72 HP sebagai barang bukti dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2022 mengatakan jumlah perkara pidana umum pada periode 20 Juli sampai dengan 30 November 2022 dengan total 133 perkara.

Dengan perincian, narkotika 84 perkara, perjudian 4 perkara, penggelapan atau penipuan 2 perkara, pencurian 12 perkara, dan pembunuhan 3 perkara.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Anstana Anyar Tiba di RS Bhayangkara Sartika Asih

"Kemudian, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pekerja migran Indonesia 3 perkara, perkebunan 17 perkara, dan pemerasan atau pengancaman 2 perkara," ucapnya.

Dadyng mengatakan, jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 2.246,15 gram, ganja 122,2 gram, pil ekstasi 0,39 gram (2 butir), arit/egrek 6 buah, martil 6 buah dan handphone 72 buah.

"Keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar," kata Kepala Kejari Kisaran.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, usai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Gunung Kerinci Erupsi, PVMBG Minta Warga Tak Beraktivitas di Dalam Radius Bahaya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x