Tak terima dengan tindakan pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Polisi langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku langsung digelandangkan ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku tersebut".
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" tandasnya kepada awak media.***