Bhabinkamtibmas segera mendatangi TKP dan berusaha menenangkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Sementara terkait kerugian, Suranto mengatakan korban mengalami kerugian lebih dari Rp12 juta.
"Kerugian uang korban yang ada di dalam tabungan diperkirakan sekitar Rp12 juta lebih," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 5 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.***