EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di tanah air dan kaum wanita merupakan sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.
Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial HW berusia 36 tahun.
HW merupakan guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung yang melakukan perkosa kepada belasan santriwati di tempat mereka mondok.
Baca Juga: Guru Ponpes di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Hukum Mati!
Ada sebanyak 12 santriwati yang menjadi korban keserakahaan nafsu birahinya bahkan ada yang sampai melahirkan.
Tindakan bejat ini dilakukan oleh HW secara berulang kali sejka tahun 2016 silam hingga saat ini.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Agus
"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021
Kejadian ini membuat rasa trauma yang dirasakan oleh santriwati dan dilakukan diberbagai tempat.
"Rata-rata semua korban trauma berat, perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat," lanjutnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga membeberkan dimana saja tempat HW melakukan aksi bejatnya.
Yakni di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Sebelumnya berjumalah 12 orang santriwati namun telah bertambah menjadi 14 orang, 4 diantaranya sedang hamil dan 10 orangnya mengalami ganguan jiwa.***