Program Asimilasi dan Integrasi Napi, Hari Ini 11 Warga Binaan Lapas Klas II B Bangko Bebas

- 29 Januari 2021, 11:55 WIB
11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko mendapatkan asimilasi atau bebas
11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko mendapatkan asimilasi atau bebas /

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan residivis.

Baca Juga: Ariel Noah: Suntik Vaksin Covid-19 Sinovac yang Kedua Berbeda dengan Suntik Vaksin Pertama

Baca Juga: Eropa Cabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX Setelah Jalani Perombakan

Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Erwan menambahkan "warga binaan yang mendapat program asimilasi ini betul-betul yang sudah memenuhi syarat, menjalankan program pembinaan dan pengurusannya tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah