Perlu Diketahui, 8 Golongan Warga Ini Dilarang Membeli Gas Elpiji 3Kg Subsudi Pemerintah, Simak!

Editor News - 31 Mei 2024, 23:59 WIB
Penulis: Murni Wijayati
Editor: Sylvia Hendrayanti
Cek pengisian gas 3 kg bersubsidi di salah satu spbe oleh pertamina.
Cek pengisian gas 3 kg bersubsidi di salah satu spbe oleh pertamina. /dok pribadi/

EDITORNEWS.ID - Sejumlah golongan warga dilarang memberi gas lpiji 3 kg subsudi pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu,31 Mei 2024, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Baca Juga: Pria Gaza Ini Tetap Bersyukur Meski Diterpa Kondisi Sulit Hingga Harus Mengumpulkan Kayu

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub