Program Asimilasi dan Integrasi Napi, Hari Ini 11 Warga Binaan Lapas Klas II B Bangko Bebas

- 29 Januari 2021, 11:55 WIB
11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko mendapatkan asimilasi atau bebas
11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko mendapatkan asimilasi atau bebas /

EDITORNEWS - Sebanyak 11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko mendapatkan asimilasi atau bebas.

Dijelaskan Kalapas Bangko Erwan Prasetyo, hal ini merupakan perpanjangan program asimilasi dan integrasi napi dan anak, yakni Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, menyempurnakan aturan sebelumnya merupakan upaya ditjenpas Kemenkumham untuk mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), terlebih lagi pada saat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah.

"Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lapas, melalui pemberian asimilasi dan integrasi," sebut Kalapas.

Baca Juga: Peristiwa Keguguran Nathalie akan Dijadikan Pelajaran Agar Lebih Hati-hati dan Siap untuk Promil Lagi

Baca Juga: Inggris Pastikan Terima Semua Vaksin AstraZeneca Yang Telah Dipesan

Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ditambahkan Erwan, “Hari ini kita mengasimilasikan warga binaan kita sebanyak 11 orang yang sudah memenuhi syarat dan telah menjalani program pembinaan di lapas seperti program pembinaan kepribadian kerohanian warga binaan yang mau dapat asimilasi bagi yang muslim harus bisa solat, membaca Al Quran, dan hafal ayat pendek Al Quran, sementata itu untuk yang non muslim juga seperti itu disesuaikan ajarannya, agar nantinya ketika kembali dengan keluarga dapat berguna setidaknya untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggun Mendapatkan Job Film terbaru Disney berjudul Raya and The Last Dragon sebagai Virana

Baca Juga: Menuju Halal Lesty Kejora dan Rizky Billar Tak Butuh Waktu Lama Cukup 6 Bulan

Erwan menuturkan program asimilasi ini tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah