1. Pemulihan ekosistim sumber daya perikanan di lubuk larangan secara berkelanjutan
2. Mengubah pola pikir masyarakat yang sebelumnya cuek terhadap lingkungan untuk lebih peduli dengan kelestarian ekosistem sungai sehingga masyarakat akan lebih bersikap protektif terhadap kegiatan yg dapat mencemari atau merusak sungai.
3. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan / perekonomian masyarakat terutama yang tinggal di sepanjang aliran sungai khususnya bagi masyarakat yang sejak dulu mengandalkan hidupnya dari tangkapan ikan di sungai.
Baca Juga: Buntut Bentrokan Pasukan China di Perbatasan Himalaya, India Memblokir 59 Aplikasi China
Baca Juga: Masyarakat Portugal Tetap Lakukan Pemilihan Presiden Disaat Corona
Sementara itu, Ketua Lembaga adat Desa Baru Nalo Sulaeman mengucapkan terimakasihnya kepada Polres Merangin dan Pemerintah Daerah berkat keseriusannya dalam melakukan penindakan kegiatan PETI.
"Sekarang kondisi sungai sudah mulai kembali normal sehingga masyarakat dapat memanfaatkan airnya untuk kebutuhan sehari hari serta berharap kepada seluruh masyarakat desa Baru Nalo untuk kembali menjaga kearifan lokal lubuk larangan demi kesejahteraan masyarakat" sebut Sulaeman***