Komitmen Berantas PETI, Polres Bungo Tangkap 3 Pelaku Penambang

- 16 Januari 2021, 13:11 WIB
Pelaku penambang PETI ketiga tersangka berinisial SY (58), WS (23), S (44) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo
Pelaku penambang PETI ketiga tersangka berinisial SY (58), WS (23), S (44) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo /

Saat proses penangkapan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang sedang bekerja di lokasi dan 1 (satu) orang pemilik lahan yang dijadikan lokasi (PETI). Kemudian tim mengamankan barang bukti dan para pekerja dan dibawa ke Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu M.Nur membenarkan kejadian penindakan aktivitas (PETI) di wilayah hukum Polres Bungo.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi yang Diberikan PWI Pusat Untuk Kemajuan Kebudayaan Daerah dalam Perayaan HPN 2021

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Jenderal Idham Aziz Dukung Penuh

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit mesin 24 merk Hotwin, 1 (satu) Ns 100 warna merah, 2 (dua) Buah paralon, 1 (satu) Buah spiral, 1 ( Satu ) Botol air raksa, 1 (satu) Buah Ember, 3 (tiga) Buah Derigen, 2 (dua) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Tali Fanbelt, serta 1 (satu) Unit Motor Satria FU.

“Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka berinisial SY (58), WS (23), S (44) Setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”tutupnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah