EDITORNEWS.ID - Dalam dua bulan terakhir, Dires Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kejahatan narkoba yang terkait dengan jaringan asing.
Dalam kurun waktu tersebut, berhasil mengungkap 28 kasus yang melibatkan 40 tersangka, 39 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan.
Tak hanya itu, barang bukti yang diperoleh antara lain sabu seberat 9.064.661 gram, ganja 4,20 gram, dan ekstasi 861 tablet (520 tablet mengandung sabu).
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser menerangkan, dari kasus tersebut terdapat 9 kasus yang menonjol.
Baca Juga: Polisi Menangkap Pasutri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Modus Jastip Rp78 juta
"Dari 9 kasus tersebut, masih ada tiga kasus lagi yang menonjol dengan dua orang tersangka dan 6 kilogram barang bukti," ujarnya, Kamis, 03 Juli 2024.
Berdasarkan perkembangan , diduga miliknya karena bentuknya jaringan internasional, paketnya datang dari luar negeri.
"Barang bukti itu kemudian dibawa ke Jambi lalu dibuang kembali ke daerah lain, hingga ke Pulau Jawa," tambah Ernestor.
Saat ditangkap, ia mengatakan pelakunya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Jambi. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, barang bukti ditaruh di bawah kasur tempat tidur kos tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menyita 520 butir sabu. “Ternyata Inex bukan satu-satunya tablet yang berbentuk tablet. Tadinya kita mengira itu inex, tapi ternyata bukan.
“Setelah diperiksa di laboratorium di Sumsel ternyata mengandung sabu berupa gambar tengkorak biru sabu,” ujarnya.
Hasilnya, petugas polisi menemukan 1,2 kg sabu bercampur gula. Hasil tesnya negatif. Namun setelah dibawa ke laboratorium di Palembang, ternyata mengandung sabu campur gula.
"Hal ini selalu berganti cara. Bila barang bukti totalnya ada 8 kilogram sabu lebih dan 520 tablet sabu serta 326 ekstasi. tablet. .
"Jadi total nilai ekonominya Rp 11,7 miliar," tegas Ernestor. Tersangka diamankan di Rutan Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.***