Mantan Petinggi PTPN VI Jambi Ditangkap Polda Jambi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

13 April 2023, 13:32 WIB
Kantor PTPN VI /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dalam kasus ini, satu orang mantan petinggi di PTPN VI resmi menjadi tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka ini dapat dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidikor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan," kata Tory, dikutip Kamis (13/4).

Baca Juga: Kritik Pedas Daerah dan Pemerintah Lampung, Sosok Bima Dilaporkan ke Polda Lampung

Tory menjelaskan, korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendaharan Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Akuisis yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.

Ia menjelaskan, PTPN VI, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada porsea akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri , yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Seperti diberitakan, gelar perkara kasus dugaan korupsi di PTPN VI ini sudah rampung digelar belum lama ini.

Sebelumnya pada awal Maret lalu, Kombes Pol Christian Tory memastikan bahwa Polda Jambi masih menangani kasus ini dengan serius.

Saat itu ia mengatakan pihaknya akan mendatangkan tim dari Dittipidikor Bareskrim Polri, dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah ini.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler