Polda Jateng Ungkap Pelaku Pembuat dan Penjual Kartu Perdana dengan NIK Curian

8 Maret 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi kartu perdana. /Pixabay/PublicDomainPictures /

EDITORNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap seorang produsen kartu SIM seluler yang telah diaktivasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga dari hasil curiannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, hari Rabu mengungkapkan bahwa seorang pelaku produsen tersebut berinisial dengan nama KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang.

Polisi menangkap pelaku dengan membawa barang bukti yakni modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah teraktivasi maupun belum.

"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual," ujar Dwi Subagio.

Baca Juga: Mobil Mewah Jenis Land Cruiser Milik Wali Kota Jambi Syarif Fasha Ternyata Nunggak Pajak Hingga Berbulan-Bulan

Menurutnya, kartu SIM tersebut sudah terjual banyak melalui daring dan telah terjual di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.

Dwi mengatakan bahwa pelaku ketika menjalankan aksinya, ia membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan pelaku sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.

Lanjutnya ia menjelaskan dengan puluhan modem tersebut, pelaku dapat mengaktivasi kartu perdana hingga lebih dari 500 kartu.

Ia juga menjelaskan pelaku membeli kartu perdana secara daring.

Selain itu, menurut Dwi, dalam memperoleh nomor NIK tersebut pelaku mendapatkannya dari sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut saat ini tengah ditelusuri produsennya.

Baca Juga: Bacok Kap Mobil dengan Celurit, Komplotan Begal di Magelang Ditabrak Sang Pengemudi

Diketahui pelaku adalah lulusan SMA, Dwi mengungkapkan pelaku dapat memperoleh penghasilan mencapai Rp 15 juta per bulan dari bisnis ilegalnya tersebut.

Bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, juga diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah teraktivasi dan siap diedarkan.

Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang tidak sempat diaktivasi pelaku dengan mencuri data pribadi milik orang lain.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler